Segera Disidangkan, Tim JPU Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka BS ke PN Medan

Tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Kamis (30/11/2023), telah melimpahkan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan

topmetro.news – Tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Kamis (30/11/2023), telah melimpahkan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan hal tersebut.

“Iya benar. Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH, bahwa pelimpahan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan sudah dilakukan oleh Tim JPU Kejari Medan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan,” kata Yos A Tarigan.

Tersangka BS, lanjut Yos, disangkakan terkait perkara dugaan postingan di medsos, berita bohong (hoaks) yang bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Warga Jalan Karya Mesjid Gang Murni Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang dikenal sebagai tokoh #savebabi itu dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yakni, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat. Dan atau tanpa hak tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” papar Yos.

“Tersangka BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprianto Naibaho dari Kejari Medan membenarkan bahwa tersangka Boasa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan.

“Berkas tersangka atas nama Boasa Simanjuntak telah dilimpahkan ke PN Medan pada 30 Jumat 2023 kemarin,” ucap Naibaho saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Selanjutnya, kata JPU, pihaknya akan menunggu jadwal penetapan sidang dari pihak pengadilan. “Jadi kami nunggu jadwal dari pengadilan kapan sidangnya,” terangnya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment